Selasa, 09 Juni 2009

Aturan Perguliran

Sistem Perguliran UPK Kecamatan Mijen Tahun 2009.

Tata cara pelaksanaaan system perguliran tahun 2009 :
I. Pelaksanaan di tingkat Kecamatan.
A. Tugas dan Peran Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ):
1. UPK melakukan koordinasi dengan Camat, PJOK, dan tokoh internal kecamatan yang terkait dengan, program kerja dan rencana perguliran dana yang dikelolanya.
2. UPK mensosialisakan kepada TPK tentang rencana perguliran, meliputi :
§ Jumlah dana yang siap digulirkan.
§ Jadwal pelaksanaan verifikasi ( pembahasan awal, kunjungan / survey ke kelompok, pembahasan akhir, pembuatan rekomendasi dan berita acara tim verifikasi ).
§ Ancar-ancar waktu dan tata cara realisasi pencairan dana perguliran.
3. UPK berkoordinasi dengan tim verifikasi untuk memverifikasi kelompok-kelompok yang mengajukan perguliran.
4. Ajuan perguliran kelompok yang telah di verifikasi dan di validasi oleh UPK selanjutnya diputuskan oleh pihak pengambil keputusan yaitu Forum MAD dan atau keputusan secara kolektif
5. UPK melaksanakan realisasi pencairan dana sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. UPK bersama TPK dan tokoh masyarakat yang lain, wajib mencairkan dana perguliran langsung ke kelompok-kelompok / anggota penerima manfaat.
7. UPK menyiapkan dokumen pencairan dana atau surat perjanjian pemberian kredit ( SP3 ).
8. UPK mengaarsipkan berita acara verifikasi perguliran dan berita acara MAD Perguliran.
9. Melakukan monitoring, pemantauan dan pembinaan kelompok ditingkat dusun maupun desa.
B. Keberadaan Tim Verifikasi dalam sistem Perguliran.
1. Tugas tim verifikasi bersama dengan UPK menilai kelayakan usaha kelompok yang mengajukan pinjaman ke UPK, berdasarkan standar parameter yang telah ditentukan.
2. Keanggotaan berasal dari tokoh masyarakat setempat yang memiliki pengalaman, keahlian sesuai dengan usaha kelompok, dan mempunyai waktu luang yang cukup.
3. Jumlah anggota tim Verifikasi disesuaikan dengan kondisi kelompok dan kebutuhan, maksimal tidak lebih dari 10 orang.
4. Keberadaan Tim Verifikasi ditetapkan dengan SK.
5. Masa kerja tim Verikasi bersifat ad hoc hingga sampai saat pembacaan berita acara dan rekomendasi pada pelaksanaan MAD Perguliran, jika hendak diangkat kembali maka harus dengan dasar SK.
6. Sumber biaya kegiatan verifikasi perguliran berasal dari anggaran biaya operasional UPK.
7. Standar Operasional Pekerjaan Tim Verifikasi, meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Rapat Pembahasan awal proposal pengajuan pinjaman, memeriksa kelengkapan proposal, pembahasan besaran dana pinjaman, kesepakatan penilaian kelayakan, dan lain sebagainya dengan menggunakan ceklis yang disediakan.
b. Melakukan kunjungan lapangan ke kelompok perguliran.
c. Melakukan umpan balik dan tanggapan dengan kelompok.
d. Rapat pembahasan akhir dan menyusun berita acara maupun hasil rekomendasi atas kelompok-kelompok untuk dipresentasikan pada saat MAD Perguliran.
II. Pelaksanaan di tingkat desa.
1. Kelompok yang bersangkutan berdiri minimal 1 tahun
2. Kelompok tidak mempunyai tunggakan.
3. Kelompok mempunyai tabungan tanggung renteng.
4. Administrasi kelompok yang berupa Buku Kas Harian dan Buku Kas Angsuran tertata rapi, jelas, komplit, serta menunjukkan identitas masing – masing anggota.
5. Dalam satu kelompok hanya boleh satu anggota keluarga saja yaitu perempuan yang dapat mengajukan dan atau menerima pinjaman dari UPK.
6. Bagi kelompok baru pengajuan harus di lengkapi dengan foto copy KTP suami istri atau Kartu Keluarga sedang bagi kelompok lama cukup mengumpulkan Kartu Tanda Anggota (KTA) .
7. Bagi kelompok yang belum lunas diperbolehkan mengajukan proposal pinjaman tetapi jika dinyatakan layak pencairan dana dilakukan kepada kelompok tersebut setelah pinjaman sebelumnya lunas dan tidak bermasalah.
8. Bagi desa yang tunggakannya mencapai 40 %, maka untuk kelompok dari desa tersebut belum dapat mengajukan pinjaman ke UPK.
9. Kelompok yang mengajukan proposal pinjaman harus diketahui dan mendapat rekomendasi oleh TPK, Kepala desa.
10. Jangka waktu pinjaman maksimal 1 tahun, dengan ketentuan kegiatan usaha perdagangan,home industri dan aneka usaha diangsur bulanan.
11. Bunga 1,5 % per bulan semua disetorkan ke UPK.
12. Pinjaman hanya akan diberikan langsung kepada peminjam yang terdaftar dalam proposal usulan yang dilampiri Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelurga (KK), an telah dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.
13. Angsuran yang menunggak dikenakan DENDA 2 % DARI angsuran bulan tersebut.
14. Pengurus kelompok menyerahkan angsuran pinjaman yang telah jadwalkan ke UPK
15. Maksimal pinjaman per anggota Rp. 1.000.000 ( kelompok baru).
16. Penyerahan angsuran perguliran kelompok dilengkapi dengan buku kas ke UPK yang diketahui / ditanda tangani oleh Pengurus TPK.
17. Penyerahan angsuran dari anggota kepada ketua kelompok harus diberi tanda terima angsuran berupa kwitansi oleh ketua kelompok.
18. Ajuan pinjaman diajukan langsung oleh kelompok ke kantor UPK dengan syarat proposal telah diisi lengkap dan benar.
19. Jika ada anggota kelompok yang masih mempunyai kewajiban angsuran ke UPK meninggal dunia, maka ahli waris hanya membayar kewajiban angsuran pokok saja.

Tugas dan Tanggung jawab TPK dalam proses perguliran.
1. Kelembagaan Tim Pengelola Kegiatan Desa berperan dan berfungsi sebagai panitia tetap pelaksana harian di desa, yang personilnya dapat dievaluasi, di pilih kembali, diganti, mengundurkan diri, dan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya melalui musyawarah desa.
2. Melakukan sosialisasi rencana kerja program perguliran kepada kelompok – kelompok masyarakat di desanya.
3. Mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan modal dana dan bermaksud memperoleh pinjaman perguliran dari UPK.
4. Bersama kelompok membuat proposal pengajuan kredit.
5. Bersama Kepala Desa, TPK memfasilitasi terlaksananya kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat untuk merekomendasikan kelompok-kelompok masyarakat yang diajukan ke perguliran maupun dalam penyelesaian / penanganan-penanganan masalah yang terjadi di tingkat kelompok baik masalah tunggakan maupun penyelewengan dana.
6. Menyiapkan kelompok-kelompok masyarakat yang mengajukan kredit untuk diverifikasi.
7. Menghadiri MAD perguliran maupun MAD pertanggung jawaban dan undangan lainnya yang diselengarakan UPK.
8. Mensosialisasikan hasil keputusan MAD kepada kelompok - kelompok masyarakat.
9. Bersama tokoh masyarakat desa yang lain, menyaksikan dan memastikan bahwa realisasi pinjaman telah benar-benar sampai kepada anggota kelompok masyarakat penerima manfaat yang berhak.
10. Menandatangani dokumen perjanjian kredit / surat perjanjian pemberian pinjaman.
11. Melakukan pembinaan, bimbingan dan memeriksa administrasi kelompok-kelompok masyarakat di desanya baik rutin maupun isidentil.
12. Jika diketahui ada kelompok dan atau anggota kelompok yang menunggak, paling lama dalam waktu seminggu sejak diketahui, TPK berkewajiban segera melakukan identifikasi nama kelompok, nama penunggak, jumlah tunggakan, tanggal realisasi kredit, tanggal awal menunggak, penyebab tunggakaan, status keanggotaan, dan lain-lain untuk dilaporkan ke UPK dan pembina/ penanggung jawab ( Kepala Desa ) di tingkat desa.
13. Menghadiri kegiatan forum rapat koordinasi antar kelompok masyarakat di tingkat dusun (rakordus), musbangdus, pengalian gagasan, sosialisasi program pembangunan tingkat dusun.
14. Melakukan pembukuan dan administrasi atas kegiatan yang dilakukan menyimpan maupun mendokumentasikan.
15. Memberikan laporan atas data dan kegiatan yang diminta oleh UPK dan penanggung jawab / Kepala desa, maupun tokoh masyarakat yang lain.

Mijen, 19 Mei 2009

Ketua BKAD Sekretaris BKAD


ACHMAD SHOFA ENDANG WAHYUNINGSIH